PENTININGNYA
ETIKA PROFESI DALAM
DUNIA
KEHUMASAN
Oleh:
Ah.Januar
As’ari
0902055344
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MULAWARMAN
SAMARINDA
BAB.I PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
PR (public
relations)/humas merupakan suatu profesi,dimana fungsi dan kegunaanya di
terapkan pada organisasi pemerintahan maupun swasta,lembaga profit maupun non
profit. Humas atau hubungan masyarakat adalah seni menciptakan pengertian
publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap
suatu individu atau organisasi.sebagai profesi,humas atau PR mempunyai etika
yang harus di terapkan dan dijalankan.
Namun demikian Sebelum dibahas lebih lanjut tentang apa pentingnya etika
dalam industri kehumasan maka terlebih dahulu kita perlu mengetahui tentang apa yang dimaksud Public Relations
(humas) .Maka dalam hal ini yang dimaksud dengan Humas (Public Relations)
menurut Frank Jefkins adalah sesuatu yang merangkum keseluruhan komunikasi yang
terencana baik kedalam maupun keluar antara suatu organisasi dengan semua
khalayak dalam rangka mencapai tujuan-tujuan spesifik yang berlandaskan pada
saling pengertian.
Etika merupakan cabang dari filsafat dimana
mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan
masalah kesusilaan yang kadang-kadang orang memakai dengan istilah filsafat
etika, filsafat moral, filsafat susila.etika ilmu yang
mempelajari apa yang benar dan apa yang salah, fungsi praktis dari etika adalah
memberikan pertimbangan dalam berprilaku. Tujuan mempelajari etika, untuk
mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua
manusia dalam ruang dan waktu tertentu pengertian baik sesuatu hal dikatakan
baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia
(Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif) Pengertia buruk segala
yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan
norma-norma masyarakat yang berlaku.
Akan tetapi pada
kenyataanya tidak semua praktisi humas professional menerapkan etika dalam
menjalankan profesi kehumasanya.karena kurang menyadari atau bahkan kurang
perduli,betapa pentingnya etika profesi dalam menjalankan profesi
kehumasanya.maka dari itu makalah ini di buat dengan harapan dapat mengetahui
pentinhnya etika profesi dalam dunia kehumasan
1.2 TUJUAN
Untuk mengetahui
pentingnya etika profesi dalam industri kehumasan
BAB.II PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN HUMAS
Pengertian Hubungan
Masyarakat (humas) menurut “The International Public Relations
Associations (IPRA)”, Hubungan masyarakat adalah fungsi manajemen dari sikap
budi yang berencana dan berkesinambungan, yang dengan itu organisasi-organisasi
dan lembaga-lembaga yang bersifat umum dan pribadi berupaya membina pengertian,
simpati dan dukungan dari mereka yang ada kaitannya atau yang mungkin ada
hubungannya dengan jalan menilai pendapat umum diantara mereka, untuk
mengkorelasikan, sedapat mungkin kebijaksanaan dan tata cara mereka, yang
dengan informasi yang berencana dan tersebar luas, mencapai kerja sama yang
lebih produktif dan pemenuhan kepentingan bersama yang lebih efisien.
Sedangkan menurut W.
Emerson Reck , humas adalah kelajutan dari proses penetapan kebijaksanaan,
penetuan pelayanan dan sikap disesuaikan dengan kepentingan orang-orang atau
golongan agar orang atau lembaga itu memperoleh kepercayaan dan itikad baik
dari mereka. Kedua, pelaksanaan kebijaksanaan, pelayanan dan sikap adalah untuk
menjami adanya pengertian dan penghargaan yang sebaik-baiknya.
2.2 PEMAHAMAN TENTENG ETIKA
Kata
etika sering disebut dengan istilah etik, atau ethics dalam bahasa Inggris yang
mengandung banyak pengertian. Dari segietimologi istilah etika berasal dari
kata latin “Ethicus” sedang dalam bahasa Yunani “Ethicos” yang berarti
kebiasaan. Yang menurut pengertian asli
dikatakan baik itu apabila sesuai dengan masyarakat, kemudian lambat laun
pengertiannya berubah bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah
perbuatan atau tingkah laku manusia mana yang dapat dinilai baik dan yang dapat
dinilai tidak baik.
Sedangkan
menurut Muhamad Mufid dalam buku etika dan filsafat komunikasi (2009;173--)
mengatakan secara etimologi (bahasa) berasal dari kata bahasa Yunani: “ETHOS”
yang berarti dalam bentuk tunggal mempunyai arti tempat tinggal yang biasa,
padang rumput, kandang , kebiasaan, adat, akhlak, perasaan, cara berpikir
sedang dalam bentuk jamak ,: “TA ETHA” berarti adat kebiasaan.
Etika didalam pengertian bisa diartikan sebagai suatu kode
etik yang membatasi diri seseorang dalam berprilaku yang berdasarkan nilai-nilai
yang ada dan norma-norma yang akan menjadikan suatu tuntutan dalam setiap diri
seseorang. Didalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan
hidup tingkat internasional yang diperlukan suatu sistem yang akan mengatur
bagaimana seharusnya manusia bergaul, dalam sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain. Dalam pergaulan bermaksud untuk menjaga
kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram,
terlindung tanpa merugikan kepentingan serta terjamin agar perbuatannya yang
tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak
bertentang dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang akan mendasari tumbuh kembangnya
etika di masyarakat.
Berikut matika
Etika (sony Keraf)

2.3 ADA DUA MACAM ETIKA YANG HARUS KITA PAHAMI BERSAMA
DALAM MENENTUKAN BAIK DAN BURUKNYA PRILAKU MANUSIA
A.ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara
kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia
dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan
fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang
mau diambil.
B. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai
sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup
ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan
2.4 ETIKA SECARA UMUM DAPAT DIBAGI
MENJADI
A. ETIKA UMUM, berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral
dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
B. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau
tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
2.5 FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai
perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa
yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada
kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi
masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode
etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2).
Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi
para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
IPRA (International
Public Relation Association) merumuskan kode etik humas :
·
Integritas pribadi dan profesional,
reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA.
·
Perilaku kepada klien dan karyawan :
- Perlakuan
yang adil terhadap klien dan karyawan,
- Tidak
mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan,
- Menjaga kepercayaan klien dan karyawan,
- Tidak
menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain,
- Tidak
menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain,
- Menjaga
kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
·
Perilaku terhadap publik dan media :
- Memperhatikan
kepentingan umum dan harga diri seseorang,
- Tidak
merusak integritas media komunikasi,
- Tidak
menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan,
- Memberikan
gambaran yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani,
- Tidak menciptakan atau menggunakan
pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuaka.
·
Perilaku terhadap teman sejawat :
-
Tidak melukai secara sengaja reputasi
profesional atau praktek anggota lain,
-
Tidak berupaya mengganti anggota lain
dengan kliennya,
-
Bekerja sama dengan anggota lain dalam
menunjunjung tinggi danmelaksanakan kode etik ini.
2.6
PENTINGNYA
ETIKA DALAM INDUSTRI KEHUMASAN
Menurut Soekotjo, 1993 dalam
buku dasar-dasar Public Relations. Soleh
Soemirat mengatakan: Telah kita ketahui ciri hakiki manusia bukanlah dalam
pengertian wujud manusia (human being) melainkan proses rohaniah yang tertuju
kepada kebahagiaan yang menyangkut watak, sifat, perangai, kepribadian, tingkah
laku dll
serta aspek-aspek yang menyangkut kejiwaan yang terdapat dalam diri
manusia.
Dalam hubungannya dengan
kegiatan manajemen sikap itislah yang harus ditunjukkan seorang humas dalam
profesinya sehari-hari maka harus menguasai etika yang umum dan tidak umum
antara lain sebagai berikut.:
1. Good
communication for internal and external public.
2. Memberikan
kepada bawahan atau karyawan adanya sense of belonging & sense of wanted
pada perusahaannya (merasa diakui atau dibutuhkan).
3. Tidak
terlepas dari faktor kejujuran sebagai landasan utamanya.
4. Etika
sehari-hari dalam berkomunikasi atau berinteraksi harus tetap dijaga.
5. Menyampaikan
informasi penting pada anggota atau kelompok yang berkepentingan.
6. Menghormati
prinsip-prinsip rasa hormat terhadap nilai-nilai manusia.
7. Menguasai
tehnik-tehnik cara penanggulangan kasus-kasus sehingga dapat memberikan
keputusan dan pertimbangan secara bijaksana.
8. Mengenal
batas-batas berdasarkan pada moralitas dalam profesinya.
9. Penuh
dedikasi dalam profesinya.
10. Menaati
kode etik humas.
Etika dalam industri kehumasan
ialah suatu etika yang berfungsi sebagai penyanggah industri humas dalam
menghadapi massa yang akan datang. Dengan adanya etika dalam industri kehumasan
diharapkan pergeseran nilai-nilai dan budaya serta mengeluarkan pendapat yang
lebih ekstrim dan dapat ditekan agar tidak terlalu terbuka. Dengan adanya etika
profesi kehumasan diharapkan para pelaku atau kelompok-kelompok yang menganggap
dirinya sebagai seseorang yang mengaku profesional dapat dihilangkan.
Etika dalam industri kehumasan juga
dapat dikatakan dengan etika sosial. Etika sosial adalah menyangkutkan hubungan
manusia dengan baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga,
masyarakat, negara), sikap kritis terhadap setiap pandangan-pandangan dunia dan
ideologi-ideologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dalam pengertian etika sosial ini juga berkaitan dengan etika profesi, etika
profesi adalah aturan-aturan yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetap dan sesuai, tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
dan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek.
Di antara praktisi public relation terdapat perbedaan
pendapat yang besar mengenai apakah public relations adalah suatu karya seni,
ketrampilan, atau sebuah profesi dalam pengertian yang sama denagn kedokteran
dan hukum. Ada juga gagasan, yang dikembangkan oleh banyak profesional dan PRSA
bahwa yang palig penting adalah bagi individu bersangkutan untuk bertindak
sebagai seorang profesional dalam bidang ini. Kemudaian seorang praktisi humas
harus memiliki: rasa kemandirian; rasa tanggung jawab terhadap masyarakat dan
kepentingan umum; kepedulian nyata terhadap kompentensi dan kehormatan profesi
ini secara menyeluruh; kesetiaan yang lebih tinggi terhadap standar profesi dan
sesama profesional daripada kepada pihak yang memberi pekerjaan kepadanya pada
saat itu. Hambatan besar bagi profesionalisme adalah sikap banyak praktisi itu
sendiri terhadap pekerjaan mereka, mereka memandang lebih tinggi arti keamanan
kerja prestise dalam organisasi, jumlah gaji, dan pengakuan dari atasan dibandingkan
nilai-nilai tersebut.
International Public Relation Association (IPRA) menyatakan
kode etik humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice pada Mei
1961, isinya adalah:
1.
integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada
konstitusi dan kode IPRA
2. perilaku kepada klien dan karyawan:
2. perilaku kepada klien dan karyawan:
a. perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan;
b.
tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan;
c.
menjaga kepercayaan klien dan karyawan;
d.
tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain;
e.
tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain;
f.
menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3. perilaku terhadap publik dan media:
a.
memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang;
b.
tidak merusak integritas media komunikasi;
c.
tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan;
d.
memberikan gambarabyang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani;
e.
tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani
kepentingan pribadi yang terbuaka
4.
perilaku terhadap teman sejawat:
a.
tidak melukai secara senaga reputasi profesional atau praktek anggota lain;
b.
tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya;
c.
bekerja sama dengan anggota lain dalam menunjunjung tinggi danmelaksanakan kode
etik ini.
Selain pentingnya etika di dalam
kehumasan juga tuntutan keprefosionalan dalam kehumasan juga sangat penting
didalam menyandang sebuah industri kehumasan sangatlah erat dengan kode etik
masing-masing di setiap profesi maupun di industri kehumasan. Didalam kode
etik kehumasan/PR merupakan bagian dari
etika moral terapan dari pemikiran etis yang berkaitan dengan perilaku atau
industri didalam kehumasan yang berpedoman dengan tindakan etik mana yang harus
dan mana yang tidak harus dilakukan.
Kode etik kehumasan dapat
berlangsung dengan baik apabila dijiwai dengan cita-cita dan nilai luhur yang
hidup dalam lingkunga kehumasan karena merupakan perumusan moral yang jadi
tolak ukur bagi perilaku. Dengan etika PR diharapkan dapat menjadi pedoman bagi
seorang profesional kehumasan dalam menjalani pekerjaanya dengan selaras tanpa
ada penyimpangan-penyimpangan yang menciderai profesinya.
2.7.
Etika Sebagai Pencipta Hubungan baik dengan Klien
Sesuai yang telah dipaparkan oleh IPRA terdapat fungsi
Public Relation terhadap kliennya. Etika profesi kehumasan dapat menciptakan
hubungan sinergis antara organisasi dengan kliennya. Pelayanan terhadap klien seharusnya dapat
menjadi perhatian khusus oleh Public Relation karena sebagai fungsi menejemen
yang berada di organisasi atau perusahaan peran humas dan hubungannya sangat
dekat dengan klien dan bahkan menjadi pihak penengah antara organisasi dengan
kliennya.
Menurut Edward
L.Bernays humas memiliki fungsi sebagai berikut :
- memberikan penerangan kepada publik,
- melakukan persuasi kepada publik untuk mengubah sikap dan tingkah laku publik
- Upaya untuk menyatukan sikap dan perilaku suatu lembaga sesuai dengan sikap dan perbuatan masyarakat, atau sebaliknya.
Kesan (image),kesan
disini berarti "gambaran yang diperoleh seseorang tentang suatu fakta
sesuai dengan tingkat pengetahuan dan pengertian mereka (terhadap suatu produk,
orang, atau situasi)".
Dari penjelasan di atas
dapat disimpulkan bahwa seorang humas haruslah memiliki etika, bertindak secara professional, dan menunjukan
sikap etis dalam kehidupan sehari-hari. Seorang humas juga harus menguasai
etika-etika umum keprofesionalitasan dan etika-etika khusus seorang humas pada
khususnya. Seorang praktisi humas harus memiliki rasa kemandirian, rasa
tanggung jawab terhadap masyarakat dan kepentingan umum, kepedulian nyata
terhadap kompentensi dan kehormatan profesi ini secara menyeluruh, kesetiaan
yang lebih tinggi terhadap standar profesi dan sesama profesional daripada
kepada pihak yang memberi pekerjaan kepadanya pada saat itu. Seorang
profesional humas harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang
matang dan benar, yaitu dapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan
dan mana yang tidak, sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandang.
Jadi etika dalam
industri kehumasan sangatlah penting. Etika sebagai kontrol bagi diri pribadi
seorang humas juga sebagai kontrol dalam industri kehumasan itu sendiri. Tanpa
adanya etika, maka profesi humas tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu pelaksanaan etika dalam indutri humas akan menciptakan sinergi atau
hubungan yang baik antara perusahaan atau organisasi dengan kliennya.
BAB.III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Etika dalam industri
kehumasan sangatlah penting.dengan adanya etika dalam humas menjadikan kontrol
bagi pribadi humas maupun bagi industri kehumasan itu sendiri. Tanpa adanya etika
seorang humas akan bertindak semaunya sendiri, bertingkah laku sesuai
keinginannya sendiri.tanpa adanya aturan yang membatasinya.tanpa adanya etika
profesi dalam industry kehumasan akan banyak kecurangan-kecurangan yang
dilakukan, akan banyak kebohongan-kebohongan yang diciptakan untuk menutupi
kesalahan perusahaan atau organisasi.
Selain itu etika juga dapat berperan
untuk mengukur dan melihat profesionalisme yang di miliki pribadi humas,karena
etika dalam sebuah profesi berkaitan pula dengan profesionalitas dari profesi
itu sendiri. dapat mengimplementasikan
etika dan etiket dalam setiap langkah dan setiap kegiatan humas.
Oleh
karena itu dalam industri kehumasan sikap atau etika yang baik,wajib dimiliki
oleh seorang humas. Maka bagi seseorang dalam industri kehumasan
sangatlah penting unuk memiliki pemahaman mengenai etika karena menyangkut
penampilan (profile) dalam rangka menciptakan & membina citra (image)
organisasi yang diwakilinya.karena industry humas meliputi pengertian
dan menuju kepada kemauan baik dan reputasi, yang tergantung kepada
kepercayaan. maka berlaku jujur adalah jalan yang terbaik, karena hubungan
masyarakat tidak akan berjalan tanpa adanya kepercayaan.selain
itu pula etika dapat berperan dalam pembuktian profesionalitas yang dimiliki
oleh pribadi humas itu sendiri